Ads Top

Resume Pendahuluan Buku “Supervisi Pendidikan (dalam Pengembangan Proses Pengajaran)”


Supervisi Pendidikan dalam Sebuah Prespektif
Salah satu problematika manajemen pendidikan yaitu praktik mengajar yang menfokuskan penguasaan materi daripada membekali siswa dari sudut pandang kompetensi. Padahal secara teoritis pendidikan adalah untuk membimbing siswa melalui pengajaran sehingga memiliki kompetensi sesuai bakatnya. Agar tugas guru maksimal maka diperlukan supervisi secara umum terhadap roda operasional organisasi dan kinerja kepala sekolah. Kepala sekolah dan supervisi organisasi adalah faktor penting dalam pemberdayaan kualitas organisasi/akuntabilitas sekolah.
Jaminan kualitas dalam manajemen pendidikan pada prinsipnya adalah jaminan yang dapat merubah institusi pendidikan menjadi institusi yang lebih berkualitas secara teus-menerus, dilihat dari proses maupun layanan, serta memiliki daya kompetitif kuat dengan lembaga sejenis. Jika konsep total quality management (TQM) dielaborasi dalam manajemen pendidikan, maka dimungkinkan dapat mengikuti alur peningkatan berkelanjutan dan inovasi yang konstan. TQM adalah suatu pendekatan yang sistematis untuk mencapai tingkat kualitas yang tepat dalam suatu gaya konsisten mengantisipasi kebutuhan dan keinginan.
UU RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004 menyatakan arah kebijakan pembangunan pendidikan menurut GBHN 1999-2004 dalam kegiatan pokok pemerataan pendidikan, yaitu: (1) meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan SD, SMP dan SLTA; (2)memberikan subsidi pendidikan bagi sekolah swasta; (3)menerapkan alternatif layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat kurang beruntung; (4)melaksanakan revitalisasi serta penggabungan sekolah-sekolah agar tercapai efisiensi dan efektifias yang didukung dengan fasilitas yang memadai; (5)memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi atau dari keluarga tidak mampu dan mempertimbangkan peserta didik perempuan secara proporsional; (6) melakukan pemerataan jangkauan pendidikan prasekolah melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyediakan kemudahan, bantuan dan penghargaan oleh pemerintah.
Salah satu tugas kepala sekolah dan pengawas Dinas Pendidikan adalah sebagai supervisor. Supervisi dartikan sebagai aktifitas yang menentukan kondisi atau syarat-syarat yang esensial yang akan menjamin tercapainya tujuan-tujuan pendidikan. Kepala sekolah hendaknya pandai meneliti dan menentukan syarat-syarat mana mana saja yang diperlukan bagi kemajuan sekolahnya sehingga tujuan-tujuan pendidikan di sekolah itu semaksimal mungkin dapat dicapai. Menurut Rifa’i (1999), untuk menjalankan tindakan-tindakan supervisi hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip:
  1. Supervisi hendaknya kreatif dan konstruktif, sehingga yang dibimbing akan merasa timbul untuk didorong.
  2. Supervisi harus didasarkan atas keadaan dan kenyataan yang sebenarnya (realitas dan mudah).
  3. Supervisi harus sederhana dan informal dalam melaksanakannya.
  4. Supervisi harus dapat memberikan perasaan aman pada guru-guru dan pegawai-pegawai sekolah.
  5. Supervisi harus didasarkan atas hubungan profesional bukan atas dasar hubungan pribadi.
  6. Pengawas harus selalu memperhitungkan kesanggupan sikap dan mungkin prasangka, guru-guru dan pegawai sekolah yang disupervisi.
  7. Supervisi tidak bersifat mendesak atau otoriter karena dapat menimbulkan perasaan gelisah atau bahkan antipati guru-guru.
Sergiovanni (1987), refleksi praktis penilaian kinerja pengawas dalam supervisi pengajaran adalah melihat realita kondisi menjawab pertanyaan berikut:
  1. Apa yang sebenarnya terjadi di dalam kelas?
  2. Apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan para anak didik di dalam kelas?
  3. Aktivitas-aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas itu yang berarti bagi guru dan para anak didik?
  4. Apa yang telah dilakukan oleh guru dalam mencapai tujuan pengajaran?
  5. Apa kelebihan-kelebihan dan kekurangan-kekurangan guru dan bagaimana cara mengembangkan kelebihan-kelebihan dan mengatasi kekurangan-kekurangan tersebut?
Purwanto (1995:23), kegiatan atau usaha pengawas Dinas Pendidikan sesuai dengan fungsinya:
  1. Membangkitkan dan merangsang guru-guru dan pegawai sekolah di dalam menjalankan tugasnya masing-masing dengan sebaik-baiknya.
  2. Berusaha mengadakan dan melengkapi alat-alat perlengkapan sekolah termasuk media instruksional yang diperlukan bagi kelancaran dan keberhasilan proses belajar-mengajar.
  3. Bersama guru-guru berusaha mengembangkan, mencari dan menggunakan metode-metode mengajar yang lebih sesuai dengan tuntutan kurikulum yang sedang berlaku.
  4. Membina kerjasama yang baik dan harmonis diantara guru-guru dan pegawai sekolah lainnya.
  5. Berusaha mempertinggi mutu dan pengetahuan guru-guru dan pegawai sekolah, antara lain dengan mengadakan diskusi-diskusi kelompok, menyediakan perpustakaan sekolah dan mengirim mereka untuk mengikuti penataran-penataran, seminar sesuai dengan bidangnya masing-masing.
  6. Membina hubungan kerjasama antara pihak sekolah dengan dewan sekolah dan instansi lain dalam rangka peningkatan mutu pendidikan para siswa.
Upaya peningkatan kualitas pendidikan antara lain perbaikan kurikulum, proses belajar mengajar, kinerja guru, sistem pendidikan supervisi kepala sekolah, pemberdayaan kelompok kerja guru, penyediaan sarana dan prasarana, serta upaya-upaya lainnya. Upaya perbaikan kinerja guru termasuk upaya yang sangat strategis, mengingat guru merupakan ujung tombak dalam keberhasilan mutu pendidikan. Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Sumber daya manusia berkaitan erat dengan kata “pendidikan’. Pendidikan yang dimaksud ialah “Suatu usaha sadar dalam mengembangkan kepribadian peserta didik bagi peranannya di masa yang akan datang.” (UU No.2 Tahun 1989).
Supervisi akademik merupakan bantuan profesional kepada guru melalui siklus perencanaan yang sistematis, pengamatan yang cermat dan hati-hati, serta umpan baik yang objektif dan segera. Sehingga dampak yang diharapkan ialah perbaikan mutu kinerja guru.
Supervisi pendidikan mengacu pada usaha perbaikan situasi proses belajar-mengajar.  Neagley (Pidarta, 1992:21), “Supervisi adalah setiap layanan kepada guru-guru yang bertujuan menghasilkan perbaikan instruksional, belajar dan kurikulum.”
Perbaikan peningkatan proses dan hasil pembelajaran diungkapkan oleh Marks (Pidarta: 1992:3) yang menyatakan bahwa:
“Perbaikan situasi belajar-mengajar berhubungan erat dengan pengelolaan kelas yaitu suatu usaha untuk: (1)menciptakan, memperbaiki dan memelihara organisasi kelas agar para siswa dapat mengembangkan minat, bakat dan kemampuannya secara secara maksimal; (2)menyeleksi fasilitas belajar yang tepat dengan problem dan situasi kelas; (3)mengoordinasi kemauan siswa mencapai tujuan pendidikan; dan (4)meningkatkan moral kelas.”
Sergiovanni (Pidarta, 1999:2) menyatakan bahwa yang berhubungan dengan supervisi adalah:
  1. Supervisi lebih bersifat proses dari pada peranan.
  2. Supervisi adalah suatu proses yang digunakan oleh personalia sekolah yang bertanggung jawab terhadap aspek-aspek tujuan sekolah dan yang bergantung secara langsung kepada personalia lain, untuk mendorong mereka menyelesaikan tujuan sekolah.
Beberapa pendapat lain tentang supervisi:
  1. A. Ametembun (1981:5) merumuskan bahwa supervisi pendidikan adalah supervisi ke arah perbaikan situasi pendidikan. Pendidikan yang dimaksud adalah berupa bimbingan atau tuntutan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar pada khususnya.
  2. Abin Syamsudin Makmun (1982:223) menjelaskan bahwa pandangan baru tentang supervisi terdapat ide-ide pokok, seperti menggalakan pertumbuhan profesional guru, mengembangkan kepemimpinan demokratis, melepaskan energi, memecahkan masalah-masalah belajar-mengajar dengan efektif. Pendekatan-pendekatan baru tentang supervisi ini menekankan pada peranan supervisi selaku bantuan, pelayanan atau supervisi pada guru dan personil pendidikan lain dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan guru dan kualitas pendidikan. (Tim Dosen MKDK, 2005:240).
Supervisi akademik adalah bantuan profesional kepada guru melalui siklus perencanaan yang sistematis, pengamatan yang cermat dan umpan balik yang objektif dan segera. “Tujuan utama supervisi akademik adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran mulai pengajaran yang baik.” (Depdikbud, 1999:131).
Supervisi pendidikan dapat pula diartikan sebagai bantuan oleh kepala sekolah dalam bentuk memberikan arahan, bimbingan dan contoh tentang pelaksanaan mengajar guru sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja guru dalam melaksanakan tugas pokoknya yang memperbaiki dan meningkatkan proses belajar-mengajar.
_____________________________________________________________________
Pengarang :
  1. Prof. Pupuh Fathurrohman
  2. Dr. Aa Suryana, MM.
Penerbit : Refika Aditama
Tahun Terbit : 2011

Dirangkum oleh      : Muhamad Adnan
Perguruan Tinggi    : STAIA Syubbanul Wathon Magelang
Prodi                           : Manajemen Pendidikan Islam
Semester                  : VI
Mata Kuliah              : Supervisi dan Evaluasi Program Pendidikan

No comments:

Powered by Blogger.